Pada tahun 2012 bulan April ini DIPENDA JATIM melakukan beberapa keringanan untuk para wajib pajak kenndaraan bermotor yang memberikan keringanan untuk masyarakat umum di jatim. Seperti pembebasan sangsi administrasi keterlambatan pembayaran pajak tahunan kendaraan, pembebasan Bea Balik Nama dan keringanan PKB untuk angkutan umum dikisaran 25%.
Beberapa poin diatas sangat meringankan untuk masyarakat pada umumnya dan para pengusaha otomotif spt jual beli mobil yang meliputi area jawa timur, karena tidak bisa dipungkiri terkadang masalah tingginya pajak kendaraan bermotor membuat masyarakat agak enggan melakukan pembayarann pajak tepat pada waktunya, dan mereka menantikan program pemutihan dari pemerintah seperti saat ini untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan mereka yang tertunda.
So tunggu apalagi, segera bayar pajak kendaraan anda, bukankah ''ORANG PINTAR TAAT BAYAR PAJAK'' ???
Tidak ada komentar:
Posting Komentar